gravatar

wi q sayang pyn

wi q sayang pyn,
wi q sayang pyn,
wi q sayang pyn,
wi q sayang pyn
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

DYNAMIS STUDIO PART 1

jika anda berminat jadi bintang model seperti gadis ini.
BISA hubungi saya lewat tlp: 0321-6210024. sms : 081515150389

DYNAMIS STUDIO.
" Kepuasan Anda harapan kami"
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

DYNAMIS STUDIO

jika anda berminat jadi bintang model seperti gadis ini.
BISA hubungi saya lewat tlp: 0321-6210024. sms : 081515150389

DYNAMIS STUDIO.
" Kepuasan Anda harapan kami"
Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

MAKALAH FIQIH STIT RADEN WIJAYA MOJOKERTO


PERZINAAN
BAB I
PENDAHULUAN

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayangyang telah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan agama yang hak memberpetunjuk ke jalan kebaikan kepada segenap manusia untuk penghidupan di duniadan keselamatan di akhirat.
Dalam masyarakat Indonesia berkembang bermacam-macamaliran yang berkenaan dengan masalah Fiqih. Mayoritas umat Islam di Indonesiamengakui bermadzhab Syafi’I, tetapi madzhab lain sedikit banyak ada pengaruhnyaterhadap umat Islam disini termasuk menentukan usia kehamilan, wali nikah, zinadan status anak zina dll.
Sebagai alat untuk mengantisipasi persoalan yang timbuldalam masyarakat, tidak hanya semacam ilmu saja yang diperlukan , tetapi cukupbanyak disiplin ilmu yang terkait dalam memecahkan masalah tersebut, umpamanyapengetahuan Bahasa Arab, Tafsir hadits, Ushul Fiqih dan lain-lain.
Dengan masalah ini mahasiswa punya bekal untuk belajarmemecahkan suatu masalah bila sudah lulus dan tujuan di masyarakat nantinya.Misalnya zina dan status anak zina yang akan kami bahas nanti.

A. LATAR BELAKANG
Dalam masyarakat kita di Indonesia berkembang bahkantidak bisa dihitung dengan jari. Jumlah kompleks, tempat-tempat penampunganpelacuran baik yang izin maupun yang tidak sudah dibuka dengan terang-terangantermasuk di bawah jembatan, di tepi-tepi jalan raya bahkan di perguruan tingi sudah tdak tabu lagi dengan dapatjulukan ayam kampus yang disamakan statusnya dengan kupu-kupu malam yang ada ditepi jalan.
Dengan keterangan di atas akhirnya banyak anak yanglahir dan bingung mencari siapa ayah kandungnya dan anak ini dapat julukansebagai anak zina, yang akhirnya dikucilkan dari masyarakat yang dianggapsebagai naka haram.
Dengan demikian kami beserta kelompok ingin memcahkanmasalah ini sehingga anak hasil zina atau selingkuh bisa diterima di masyarakatluas dan berhak menjadi anggota masyarakat yang terhormat.


B. RUMUSAN MASALAH
1.      Kenapa banyak orang tuamelakukan perzinaan
2.      Bagaimana status anak zina itu
3.      Siapakah wali / perwalian darianak zina tersebut
4.      Siapakah yang berhak menjadiwali nikah bila anak zina tersebut akan menikah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Zina Dan Status Anak Zina
Zina menurut Al-Jurjani ialah :
ألوطأ فىقبل خال عن مللك وشبهة
“Memasukkanpenis (Zakar) kedalam vagina (farj) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidakada unsur subhat (keserupaan atas kekeliruan).
Dari definisi zina diatas, maka suatuperbuatan dapat dikatakan zina apabila sudah memenuhi dua unsur, yaitu :
1.      Adanya persetubuhan (sexualintercourse) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex)
2.      Tidak adanya keserupaan ataskekeliruan (syubhat) dalam perbuatan seks (sex act)
Dengan unsur pertama, maka dua orangyang berbeda kelaminya baru bermesraan nisalnya berciuman atau berpelukan,belum dapat dikatakan berbuat zina yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa derabagi yang belum pernaha menikah, tetapi mereka bisa dihukum ta’zir yang bersifatedukatif.
Demikian pula melakukan inseminasibuatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan, maka menurutrumusan definisi Al-Jurjani tentang zina di atas, juga tidak bisa disebut zina.Sebab tidak terjadi sexual intercourse (persetubuhan) dalam inseminasi buatan.Namun menurut Mahmud Salfuf, inseminasi buatan ittu menurut hukum termasukzina, sebab hal itu mengakibatkan pencemaran kelamin dan pencampuran nasabpadahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
Dengan unsur kedua (syubhat) maka sexualintercourse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnyadikira“istrinya” juga tidak dapat disebut zina.
Kalau kita perbandingkan antara KUHPIndonesia dengan hukum pidana Islam mengenai kasus zina ini, maka kita dapatmelihat banyak perbedaan pandangan, antara lain :
1.      Menurut KUHP, tidak semuapelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 (1) dan (2) KUHPmenetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yangmelakukan zina, padahal salah seorang atau kedua duanya telah kawin dan pasal27 BW berlaku baginya. Ini berarti bahwa pria dan wanita yang melakukan zinaitu belum / tidak kawin, tidaklah kena sanksi hukuman tersebut diatas, asalkedua-duanya telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur pemerkosaan).
Baru kalau ada unsur perkosaan atau wanitanya belumdewasa, dapat dikenakan sanksi hukuman (vide pasal 285 dan 287 (1)).
Sedangkan menurut hukum pidana islam, semua pelaku zinapria dan wanita dapat di ancam hukuman had. Hanya dibedakan hukumannya yaknibagi pelaku yang belum kawin diancam dengan hukuman dera (flogging) denganpukulan tongkat, tangan atau seperti (praktek di zaman Nabi danKhalifah-khalifah sesudahnya). Dera dengan cara apapun tidak boleh berakibatfatal bagi yang didera. Sedangkan bagi pelaku yang telah kawin diancam denganhukuman rajam (stoning to death) berdasarkan sunnah nabi. Adapun yangberpendapat bahwa pelaku zina yang telah kawin mendapat hukuman rangkap. Dera dahulukemudian rajam. Madzhab Dzahiri termasuk pendukung pendapat ini berdasarkanhadits nabi :
الثيب بالثيب جلدمائة والرجم (الحديث)
“pelaku zina yang telahatau pernah kawin itu did era 100 kali dan di rajam . (Al Hadits)
Dan juga berdasarkan pelaksanaan hukum dera dan rajam yang dilakukanoleh Khalifah Ali terhadap Syarahah Al-Hamdaniyah. Kemudian Ali menegaskan :
جلدتها بكتاب اللهورجمتها بسنة رسوالله
“Aku mendera dia (Syarakahberdsarkan kitab Allah (surat An-Nuur ayat 2) dan merajamnya dengan sunnahRasul”.
Mengenai wanita yang diperkosa diluar perkawinan tidak dikenakanhukuman tetapi bagi wanita di bawah umur (kurang dari 15 tahun, vide pasal 287KUHP) yang bersetubuh dengan pria tanpa unsur paksaan, dapat diancam denganhukuman menurut hukum pidana islam.

2.      Menurut KUHP, perbuatan zinadapat dituntut atas pengaduan suami / istri yang tercemar (vide pasal 284 (2)KUHP), sedangkan islam tidak memandang zina hanya sebagai klacht delict (hanyabisa dituntut atas pengaduan yang bersangkutan), tetapi dipandang nya sebagaidosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan,sebab zina mengandung bahaya bebas bagi pelakunya sendiri dan juga bagimasyarakat antara lain sebagai berikut :
a.      Pencemaran kelamin danpencemaran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamindan kemurnian nasab. Dan itulah sebabnya islam membolehkan seorang suamimenolak mengakui seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya setelah terjadili’an dan terbuktianak tersebut hasil hubungan gelap istri dengan pria lain
b.     Penulatan penyakit kelamin(veneral desease) yang sangat membahayakan suami istri dan dapat mengancamkeselamatan anak yang lahir.
c.      Keretakan keluarga yangberakibat perceraian karena suami atas istri yang berbuat serong (zina) akanmenimbulkan konflik besar dalam rumah tangga.
d.     Teraniayanya anak-anak yangtidak berdosa sebagai akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab(para pelaku zina). Karena mereka terpaksa menyandang sebutan anak zina /jadah.
e.     Pembebanan pada masyarakat danNegara untuk mengasuh dan mendidik anak-anak teraniaya yang tidak berdosa itu,sebab kalau masyarakat dan Negara tidak mau menyantuni mereka, mereka bisamengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.      Menurut KUHP, pelaku zinadiancam dengan hukuman penjara yang lamanya berbeda (vide pasal 284 (10 dan (2)pasal 285, 286 dan 287 (1). Sedangkan menurut islam pelaku zina diancam hukumandera jika ia belum kawin dan diancam dengan hukuman rajam bila ia telah kawin.
Menurut penulis/penyusun, hukuman 100hari relatif lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penjara seperti terdapatdalam KUHP, sebab pelaksanaan dera tidak boleh sampai berakibat fatal bagiorang yang didera, karena itu disarankan sasaran pukulan atau dera tidak hanyasatu bagian tubuh saja, melainkan berbagai bagian tubuh, kecuali bagian yangsangat rawan / berbahaya dan bagian yang sangat pribadi / terhormat.
Mengenai hukuman rajam (stoning todeath), yang berarti hukuman mati bagi pelaku zina yang telah kawin, karena sipelaku zina itu wajib menjaga loyalitas dan nama baik keluarga dan lagiperbuatan zina itu mengandung bahaya-bahaya yang besar bagi keluarganya,masyarakat dan Negara. Sedangkan hukuman dera yang relative ringan bagi pelakuzina yang belum kawin, karena pelaku masih hijau, belum pengalaman, maka denganhukuman dera itu diharapkan bisa member kesadaran kepadanya, sehingga ia tidakmau mengulang perbuatannya yang tercela.
Adapun tujuan hukuman menurut Hukumpidana Islam, ialah sebagai berikut :
1.      Untuk preventif, artinya untukmencegah semua orang agar tidak melanggar larangan agama dan melalaikankewajiban agama dengan adanya sangsi-sangsi hukuman yang jelas.
2.      Untuk represif artinya, untukmenindak dengan tegas siapa saja yang melanggar hukuman tanpa diskriminasi,demi menegakkan hukum (law entercemen).
3.      Untuk edukatif artinya, untukmenyembuhkan penyakit mental atau psikis dan memperbaiki akhlak pelakupelanggaran atau kejahatan agar insaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannyayang jelek atau jahat.
4.      Untuk melindungi keamananmasyarakat atau Negara dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Adapun anak zina adalah anak yanglahir diluar perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan yang diakui di Indonesiaialah : perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama nya dankepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku UUno 1 Th. 1974. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dariKUA untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam.Sedangkan untuk meraka yang melakukan perkawinannya menurut hukum agama dankepercayaannya selain Islam, maka pencatatan perkawinan nya dilakukan olehpegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil PP No.0/1975 tentangpelaksanaan UU No.I/1974 tentang perkawinan.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal danayat-ayat tersebut diatas maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukanmenurut hukum Islam misalnya; tetapi tidak dicatat oleh pegawi pencatat dariKUA, atau perkawinan yang dicatat oleh pegawai pencatat dari kantor catatnsipil, tetapi perkawinan tersebut telah dilakukan menurut agama dankepercayaannya, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut Negara. Anak yanglahir diluar perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya PP No.9/1974.
Menurut hukum perdata Islam, anak zinaitu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia inisesuai dengan hadits nabi :
كل مولود يولد على الفطرة حتى يعرب عنه لسانه فأبواه يهودانه اوينصرانهأو يمجسانه (الحديث)
“semua anak Yang dilahirkan atas kesucian / kebersihan (darisegala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya.Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi yahudi, nasraniatau majusi (H.R. Abu Ya’la, Al-Tabrani dan Baihaqi dan al Aswad bin sari).
Berdasarkan firman Allahdalam surat Al- Najm ayat 38 :
žwr& âÌs? ×ouÎ#uruøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosaorang lain”
Karena itu anak zinaharus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, danketrampilan yang berguna untuk bekal hidup di masyarakat nanti. Yangbertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama ibunya yangmelahirkan nya dan keluarga ibunya.
Perlu ditambahkan bahwaanak yang lahir sebelum 6 bulan dari perkawinan, maka “sang ayah” berhakmenolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang palingsedikit berdasarkan Al Qur’an surat Al Baqarah 233 dan surat Al Ahqaf ayat 15adalah 6 bulan . sedangkan masa hamil yang terlama dari dari orang wanita tiadanas yang jelas di dalam Al qur’an dan Sunnah :
Pendapat fuquhatentang masalah ini berbeda-beda antara lain :
1.       Menurut mazhab Zhahri perempuan hamil lamanya 9 bulan
2.       Menurut Muhammad bin Abdul Haham al Maliki 12 bulan (1tahun)
3.       Menurut Madzab Hanafi orang hamil lamanya 24 bulan (2tahun)
4.       Menurut Mazhab Syafi’i wanita hamil lamnya 48 bulan (4tahun)
5.       Menurut mazhab maliki wanita hamil lamnya 60 bulan (5tahun)
Perbedaan pendapattersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanitayang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khususnyatentang ilmu kandungan. Maka karena itu di mesir berdasarkan UU No 25 Th 1929pasal 15 menetapkan masa hamil paling lama setahun syamsiyah (365 hari) setelahmendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hokum Islam.
Menurut hemat penulis,pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan / pengalaman wanitahamil (berdasarkan realitas dan empirik).sedangkan hukum positif di mesir (1tahun) adalah untuk bersikap hati-hati atas kemungkinan adanya kehamilan yangcukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati-hati, cukuplahkiranya masa hamil terlama menurut mazhab Dzahiri itu ditambah sebulan menjadi10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab norma hukum ituhanya mengatur dan menetapkan hal-hal yang umum bukan kejadian-kejadian yangjarang atau langka adanya.




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1.       Banyak orang melakukan perzinaan karena merasa tidakpuas dengan pelayanan sang istri, sedangkan poligami dipersulit.
2.       Anak lahir diluar nikah adalah tetap fitrah suci danharus diterima di masyarakat luar karena anak merupakan korban dari orangtuanya.
3.       Anak zina bila perempuan yang berhak menjadi wali bilanikah adalah hakim karena hanya punya nasab dari ibu dan keluarganya.
4.       Yang menjadi perwalian mereka adalah ibu dan tanggungjawab pemerintah bila ibu yang melahirkan nya tidak sanggup merwatnya.


DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaiman Rosya, Fiqih Islam, Attahiriyah,Jakarta, 1976
Drs. H. Masjtuh Zuhdi, Masalil Fiqhiyah, PTMidas Surya Grafindo, Jakarta, 1997
Drs. Supiana, M.Ag, dan M. Karman, M.Ag, MateriPAI, PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001
Dr. Yusuf Qordawi, Al Halal Wal Haram Fil Islam,PT Intermedia, Surakarta, 2003

Baca selengkapnya Bagikan
gravatar

MAKALAH ISBD STIT RADEN WIJAYA MOJOKERTO

MANUSIA DAN CINTA KASIH, PENDERITAAN DAN KEADILAN
 DOSENPEMBIMBING :
Drs.H. hariris Nurcahyo, M. Si.


DISUSUNOLEH :
Mochamadismail              Nim : 20112403894
Efendi                                    Nim :20112403891
Misbahulaziz                      Nim :20112403892


SEKOLAHTINGGI ILMU TARBIYAH
STITRADEN WIJAYA MOJOKERTO
JL.PEKAYON 1/99A MOJOKERTO. Telp. (0321) 399224
2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Hakikat cinta kasih yaitu cinta bolehjadi merupakan suatu istilah yang sulit untuk dibatasi secara jelas. Kendatipundemikian, sulit juga untuk diungkapkan dan diingkari bahwa cinta adalah salahsatu kebutuhan hidup manusia yang cukup fundamental. Begitu Fundamentalnyasampai-sampai membawa Victor Hago, seorang punnjagga terkenal, pada satukesimpulan: b ahwa mati tanpa cita sama halnya dengan mati dengan penuh dosa.
Cinta memang sangat erat terpaut dengankehidupan manusia. Tidak pernah selintas pun orang berpikir bahwa cinta itutidak penting. Mereka haus akan cinta. Kendatipun demikian, hampir setiap orangtidak pernah berpikir tentang apa dan bagaimana cinta itu. Padahal berpikirtentang apa dan bagaimana cinta itu padahal, cinta bisa diibaratkan sebagaisuatu seni yang sebagaimana bentuk seni lainnya sangat memerlukan pengetahuandan latihan untuk bisa menggapainya.
Cinta merupakan pengalaman yang sangatmenarik yang pernah kita alami dalam hidup ini. Sangat disesali, orang padaumumnya masih bingung akan apakah cinta itu sesungguhnya. Kebingungan merekasemakin bertambah ketika dunia perfileman menperkenalkan arti cinta yang salahdimana penekanan akan cinta selalu di titik beratkan pada perasaan dan ceritaromantika. Tetapi, pengertian akan natur dari cinta akan membantu kita semuauntuk lepas dari ketidak jelasan ini.
sebagairenungan bersama  kata-kata seorang ahlisufi yaitu Rabiatul Adawiah:
“Cintakanmanusia itu tidak mewujudkan kebahagian yang abadi untuk seseorang insan ,kerana ia tidak kekal , cintakan manusia seringkali membuatkan seorang itugagal , kecewa , menderita dan terseksa, oleh itu tidak ada suatu cinta punyang dapat membuahkan kebahagiaan dan kenikmatan yang kekal abadi kecuali cintakepada pencipta manusia itu sendiri.”
1.2 RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang masalahyang telah di uraikan di atas, yang terkait masalah diatas adalah ;
1.      Apa pengertian cinta kasih?
2.      Apa pengertian penderitaan?
3.      Apa pengertian keadilan?
4.      Bagaimana hubungan antara cinta kasih,penderitaan, keadilan?
1.3 TUJUAN
1.      untuk memahami pengertian cintakasih,penderitaan dan keadilan
2.      untuk memahami keterkaitan antara cinta kasih,penderitaan dan keadilan

BAB II
PEMBAHASAN
A. MANUSIA DAN CINTA KASIH

1. Arti Cinta Kasih
Cinta kasih bersumber padaungkapan perasaan yang didukung oleh unsur karsa, yang dapat berupa tingkahlaku dan pertimbangan dengan akal yang menimbulkan tanggung jawab. Dalam cintakasih tersimpul pula rasa kasih sayang dan kemesraan. Belas kasihan danpengabdian. Cinta kasih yang disertai dengan tanggung jawab menciptakankeserasian, keseimbangan, dan kedamaian antara sesama manusia, antara manusiadengan lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhan.
Apabila dirumuskan secarasederhana, cinta kasih adalah perasaan kasih sayang, kemesraan, belas kasihandan pengabdian yang diungkapkan dengan tingkah laku yang bertanggung jawab.Tanggung jawab artinya akibat yang baik, positif, berguna, salingmenguntungkan, menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kebahagiaan.
2. Macam CintaKasih Adanya beberapamacam cinta kasih, yaitu sebagai berikut :
a. Cinta kasih antar orangtua dan anak. Orang tua yang memperhatikan dan memenuhi kebutuhan anaknya,berarti mempunyai rasa cinta kasih terhadap anak. Mereka selalu mengharapkanagar anaknya menjadi orang baik dan berguna dikemudian hari.
b. Cinta kasih antara priadan wanita. Seseorang pria menaruh perhatian terhadap seorang gadis denganperilaku baik, lemah lembut, sopan, apalagi memberikan seuntai mawar merah,berarti ia menaruh cinta kasih terhadap gadis itu.
c. Cinta kasih antarasesama manusia. Apabila seorang sahabat berkunjung ke rumah kawannya yangsedang sakit dan membawa obat kepadanya berarti bahwa sahabat itu menaruh cintakasih terhadap kawannya yang sakit itu.
d. Cinta kasih antaramanusia dan Tuhan. Apabila seorang taat beribadah, menurut perintah Tuhan, danmenjauhi larangan-Nya, orang itu mempunyai cinta kasih kepada Tuhanpenciptanya.
e. Cinta kasih manusiaterhadap lingkungannya. Apabila seseorang menciptakan taman yang indah,memelihara taman pekarangan, tidak menebang kayu di hutan seenaknya, menanamtanah gundul dengan teratur, tidak berburu hewan secara semena-mena ataudikatakan bahwa orang itu menaruh cinta kasih atau menyayangi lingkunganhidupnya.
Demikianlah, berbagaicontoh perilaku manusia yang melukiskan cinta kasih sebagai kebutuhan kodratimanusia.
3.     UngkapanCinta Kasih

Cinta kasih adalah ungkapanperasaan yang diwujudkan dengan tingkah laku, seperti dengan kata-kata,tulisan, gerak, atau media lainnya. Ungkapan dengan kata-kata atau pernyataan,misalnya ungkapan. Aku cinta padamu. Ungkapan dengan tulisan, misalnya suratcinta, surat ibu kepada putrinya. Ungkapan dengan gerak, misalnya salaman,pelukan, ciuman dan rangkulan. Ungkapan dengan media, misalnya setangkai bunga,benda suvenir dan benda kado. Ungkapan-ungkapan ini selain dalam bentuk nyata,juga dalam bentuk karya budaya. Misalnya seni suara, seni sastra, seni drama,film, dan seni lukis.

4.                 Orangyang mempunyai perasaan cinta kasih, hidupnya penuh gairah, banyak inisiatif,dan penuh kreatif. Bagi seniman perilaku cinta kasih dituangkan dalam bentukkarya budaya sehingga dapat dinikmati pula oleh masyarakat. Dengan demikian,masyarakat dapat memetik nilai-nilai kemanusiaan yang terungkap melalui karyabudaya itu.

B. MANUSIA DAN PENDERITAAN

Penderitaan berasal darikata derita. Kata derita berasal dari bahasa Sansekerta dhra artinya menahanatau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidakmenyenangkan. Penderitaan itu dapat berbentuk lahir atau batin, keduanyatermasuk penderitaan ialah keluh kesah, kesengsaraan, kelaparan, kekenyangan,kepanasan, dan lain-lain.
Al Qur’an maupun kitab suciagama lain banyak menguraikan penderitaan manusia sebagai peringatan bagimanusia. Hampir semua karya besar dalam bidang seni dan filsafat lahir dariimajinasi penderitaan. Epos Ramayana dan Maha Bharata merupakan salah satucontoh cerita yang penuh penderitaan.
Dalam riwayat Nabi MuhammadSaw. pun, diceritakan bahwa beliau dilahirkan sebagai anak yatim dan kemudianyatim piatu, yang dibesarkan kakeknya kamudian pamannya. Beliau menggembalakambing, bekerja pada orang dan sebagainya. Bahkan sebagian besar hidupnyamengalami penderitaan yang luar biasa.
Dalam riwayat hidup BudhaGautama, yang dipahatkan dalam bentuk relief pada dinding candi Borobudur kitajuga melihat adanya penderitaan. Meskipun berupa relief, hati kita dan harupada saat melihatnya. Seorang pangeran (Sidarta) yang meninggalkan istana yangbergemerlapan masuk hutan menjadi bhiksu dan makan dengan cara mengemis,mengembara di hutan yang penuh penderitaan dan tantangan.
Kalau kta baca buku riwayathidup orang besar, semuanya dimulai dengan penderitaan. Hamka, mengalamipenderitaan yang hebat pada masa kecilnya, hingga ia sempat mengecap sekolahkelas II saja. Namun ia mampu menjadi orang terkenal, orang besar padazamannya, berkat perjuangan hidupnya melawan penderitaan.
Contoh lainnya adalah BungHatta, yang beberapa kali menjalani pembuangan di tengah hutan Irian Jaya yangpenuh belukar dan penyakit, namun Tuhan tetap melindunginya sehingga ia dapatmenjadi pemimpin bangsanya.
Pada waktu kita membacariwayat hidup para tokoh itu, kita dihadapkan pada jiwa besar, harga diri,berani karena benar, rasa tanggung jawab, semangat membaca, dan sebagainya.Semua itu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Di sana tidak kitatemui jiwa munafik, plin-plan, cengeng, dengki, iri, dan sebagainya.

1.                 Siksaan

Apabila berbicara tentangsiksaan, terbayang di benak kita sesuatu yang sangat mengerikan, bahkanmendirikan bulu kuduk kita. Di dalam benak kita, terbayang seseorang yangtinggi besar, kokoh kuat dan dengan muka yang seram sedang memegang cemeti yangsiap mencambukkan tubuh orang yang akan disiksa; atau ia memegang tang dan siapmencopot kuku-kuku orang yang disiksa. Mungkin juga si penyiksa sedang merokokdan bermaksud untuk menyulut sekujur tubuh orang yang sedang disiksa. Semua itudengan maksud agar orang yang disiksa itu memenuhi permintaan penyiksa atausebagai perbuatan balas dendam.
Siksaan semacam itu banyakterjadi dan banyak dibaca di berbagai media massa. Bahkan kadang-kadang ditulisdi halaman pertama dengan judul huruf besar, dan disertai gambar si korban.
Siksaan manusia jugamenimbulkan kreativitas bagi orang yang pernah mengalami siksaan atau oranglain yang berjiwa seni yang menyaksikan langsung atau tak langsung. Hal ituterbukti dengan banyaknya tulisan, baik berupa berita, cerpen ataupun novelyang megisahkan siksaan. Dengan membaca hasil seni yang berupa siksaan, kitaakan dapat mengambil hikmahnya. Karena kita dapat menilai arti manusia, hargadiri, kejujuran, kesabaran, dan ketakwaan, tetapi juga hati yang telah dikuasainafsu setan, kesadisan, tidak mengenal perikemanusiaan, dan sebagainya.
Kita dapat menilai dirikita sendiri, di mana kita berdiri, di mana kita berpihak, dan sejauh manaketakwaan kita.




2. Rasa Sakit

Rasa sakit adalah rasa yangpenderita akibat menderita suatu penyakit. Rasa sakit ini dapat menimpa setiapmanusia. Kaya-miskin, besar-kecil, tua-muda, berpangkat atau rendahan tak dapatmenghindarkan diri darinya. Orang bodoh atau pintar, bahkan dokter sekalipun.

Penderitaan, rasa sakit, dan siksaan merupakan rangkaian peristiwa yang satudan lainnya tak dapat dipisahkan merupakan rentetan sebab akibat. Karenasiksaan, orang merasa sakit; dan karena merasa sakit, orang menderita. Atausebaliknya, karena penyakitnya tak sembuh-sembuh, ia merasa tersiksa hidupnya,dan mengalami penderitaan.

3. Neraka

Berbicara tentang neraka,kita selalu ingat kepada dosa. Juga terbayang dalam ingatan kita, siksaan yangluar biasa, rasa sakit dan penderitaan yang hebat. Jelaslah bahwa antaraneraka, siksaan, rasa sakit, dan penderitaan terdapat hubungan yang tak dapatdipisahkan satu sama lain. Empat hal itu merupakan rangkaian sebab-akibat.
Manusia masuk neraka karenadosanya. Oleh karena itu, bila kita berbicara tentang neraka tentu berkaitandengan dosa. Berbicara tentang dosa juga berbicara tentang kesalahan.
Dalam Al Qur’an banyak ayatyang berisi tentang siksaan di neraka atau ancaman siksaan. Surat-surat ituantara lain surat Al-Fath ayat 6 yang artinya:
Dan supaya mereka menyiksaorang-orang yang munafik laki-laki dan perempuan, oang-orang yang musyiklaiki-laki dan perempuan yang mempunyai persangkaan jahat terhadap Allah.Mereka mendapat giliran buruk. Allah memurkai mereka, dan menyediakan nerakaJahanam baginya. Dan neraka Jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.(Q.S. Al-Fath : 6)

C.MANUSIA DAN KEADILAN

A.     Keadilan
Kedilan adalah pengakuandan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika mengakui hak hidupkita wajib mempertahankannya dengan bekerja keras tanpa merugikan oranglain,karena orang lain pun punya hak hidup seperti kita.jika kita mengakui hakhidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletakpada keseimbangan ataukeharmonisan antara penuntut hak dan orang yang menjalankan kewjiban.
Berdasarkan kesadaran etis,kita wajib dan tidak boleh hanya menuntut hak tanpa memperhatikan kewajiban.Jika halite terjadi sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan danmemperbudak orang lain, ataupun sebaliknya.
B.     Kejujuran

Jujur atau kejujuranberarti sesuai dengan hati nurani. Jujur berarti bersi hati dari perbuatan yangdilarang oleh agama dan hokum. Jujur berarti pula menepati janji, baik yangtelah terlahir dalam kata-kata ataupun dalam niat,dengan cara menepati niatnya.Apabila niat tadi telah terlahir dalam kata-kata,padahal tidak di tepati,makakebohongannya akan di saksikan orang lain.


Sikap jujur mewujudkankeadilan,sedangkan keadilan menuntut kemuliaan abadi,jujur memberikankeberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan, menciptakan budi pekertiyang luhur. Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna, apabilalidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran,sekalipun kejujuran dapatmerugikan, serta jangan pula berdusta walau dusta itu menguntungkan.

C.     Kecurangan

Curang atau kecuranganartinya tidak sesuai dengan hati nurani. Namun bias saja, seseorang telahberniat curang agar memperolah keuntungan tanpa harus berusaha keras.Keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Pelakunya menganggapbahwa materi mendatangkan kesenangan, meski orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkanmanusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengantujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senangbila masarakat di sekitarnya menderita.

D.    PemulihanNama Baik
Nama baik adalah tujuanutama orang hidup. Setiaporang berusaha untuk menjaga agar namanya tetap baik.Lebih-lebih jika ia adalah teladan bagi orang lain. Penjagaan nama baik erathubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkahlaku atau perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopansantun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang lain, dan sebagainya.
E.     Pembalasan
Pembalasan ialah suatureaksi orang lain, baik reaksi berupaperbuatan yang serupa, perbuatan yangseimbang, ataupun tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan tejadi akibatadanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tigdakbersahabat pula.
Pada dasarnya, manusiaadalah mahluk moraldan mahluk social. Dalam bergaul ,manusia harus memetuhinorma – norma untuk mewujudkan moral itu. Orang yang berbuat amoral berartitelah melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu tidak adaseorangpun yang menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa.Itulah sebabnya manusia berusaha mempertahankan hak dan kewjibannya itu.Mempertahankan hgak dan kewajiban itulah yang tergolong pembalasan.


BABIII
PENUTUP

KESIMPULAN
Cinta memang sesuatu yangindah dan mulia, hanya ukuran dan nilai cinta berbeda beda. Cinta, khususnyaantara dua pasang kekasih, terutama bila terjadi diantara dua remaja, kaummuda, maka seolah seolah dunia ini hanya mereka berdualah yang ada dan yangmemilikinya.
Cinta itu mulia. Cinta bisasangat indah. Cinta itu adalah kebahagiaan, tetapi, manakala cinta itu tidaksesuai dengan apa yang dibayangkan, apa yang diperkirakan, apa yang didambakandan diharapkan dan bahkan jauh dari bayang bayang keindahan, betolak belakangdari kenyataan dan indahnya cinta yang sudah terlanjur tercipta dalam bayangbayAng dan angan angan dua sejoli, maka cinta bisa sangat menyakitkan danmenimbulkan penderitaan yang luar biasa. Salah satu atau kedua duanya yangterlibat didalamnya, bahkan pancaran baik buruknya, kebahagiaan dan kegagalanserta kesedihan yang berlanjut dengan penderitaan sering sanggup menyentuh dandirasakan orang disekitarnya.
Siksaan manusia jugamenimbulkan kreativitas bagi orang yang pernah mengalami siksaan atau oranglain yang berjiwa seni yang menyaksikan langsung atau tak langsung. Sehinggabias terciptanya karya – karya seni yang bermacam –macam.
Jika kita ingin hidup inihmenjadi indah, maka jadikan cinta kasih sebagai dasar bergaul kita. Dan jikakita tidak ingin merasakan siksaan, maka berbuatlah secara adil.



DAFTARPUSTAKA

Ø  Drs. Mawardi~Ir. Nurhidayati (2009). IAD-ISD-IBD, Pustaka setia
Ø  http://oktariyana.blogspot.com/2009/01/manusia-dan-cinta-kasih-penderitaan-dan.html?zx=3064c8ecb283a101



Baca selengkapnya Bagikan

Sorotan